Perjuangan memiliki calon independen sudah melalui proses panjang sejak sepuluh tahun lalu, pada pemilihan gubernur Jakarta 2002, ketika undang-undang yang ada belum memungkinkannya.
Ketika itu pertama kalinya di seluruh Indonesia masyarakat dan LSM mengajukan beberapa pasang calon independen — antara lain saya sendiri — demi menuntut hak memiliki calon independen. Akhirnya undang-undang diubah sehingga pada pemilihan gubernur tahun 2007 calon independen diperbolehkan ikut.
Hal itu merupakan kemajuan mendasar. Tetapi ternyata kemajuan itu belum cukup besar, bila kita melihat ganjalan yang menghadang pasangan calon independen Faisal Basri – Biem Benyamin serta Hendardji Supandji – Ahmad Riza Patria sekarang. Kita masih perlu melakukan beberapa langkah perjuangan lagi.
